Tersangka Pelaku Curas di Lombok Tengah Dibekuk Tim Resmob Polres dan Polsek Prabarda

    Tersangka Pelaku Curas di Lombok Tengah Dibekuk Tim Resmob Polres dan Polsek Prabarda
    Tersangka pelaku Curas yang berhasil diamankan Resmob Polres Lombok Tengah, (15/01/2023)

    Lombk Tengah NTB - Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Sabtu 15/01/2023 sekitar pukul 02.00 wita.

    Korban inisial SS, perempuan, 35 tahun, alamat  Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

    Sementara terduga pelaku inisial S, laki laki, 35 tahun alamat Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.

    IPTU Samsul Bahri menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 wita, korban terbangun dari tidurnya, di karenakan mendengar suara kunci pintu dibuka lalu mencoba mencari dua HP miliknya, namun sudah tidak ada di dekat tempat tidur.

    Korban sontak kaget melihat pintu depan sudah terbuka, sehingga ia mencoba mendekat ke arah pintu, namun belum sampai di depan pintu ia melihat terduga pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar dan langsung menodongkan keris ke arah korban dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri memegang sebilah parang panjang dan digunakan untuk mengancam anak korban sambil mengatakan:

    "Jangan teriak nanti saya bunuh kamu" (menggunakan bahasa sasak) dan  korban melihat rekan terduga pelaku sedang membongkar dan mencari barang berharga miliknya di lemari.

    Terduga pelaku yang menodong korban memintanya menyerahkan STNK, kunci dan BPKB mobil truk milik korban namun karena ia bilang ada di (N), lalu terduga pelaku  meminta kunci Motor NMAX.

    Karena takut korban akhirnya menyerahkannya, sementara rekan terduga pelaku langsung ke kamar sebelah tempat sepeda motor disimpan.

    Setelah mengambil sepeda motor korban selanjutnya kedua teduga pelaku kabur ke arah Desa Kabul - Pelambik.

    Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000 dan melaporkannya ke unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.

    "Berdasarkan keterangan korban dan saksi tentang ciri-ciri kedua terduga pelaku dan dari serangkaian hasil penyelidikan dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti" jelas Kapolsek.

    Kemudian Tim bergerak menuju rumah terduga pelaku yang berada di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

    Sesampainya di lokasi, Tim berusaha masuk ke rumah terduga pelaku dan mendapatkannya sedang tertidur dan mencoba kabur lewat jendela belakang rumahnya.

    Atas kesigapan Tim, akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di gudang  belakang rumah terduga pelaku yang terkunci dan  beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan lainnya serta alat bukti yang diduga kuat digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian.

    Kakak terduga pelaku mencoba memprovokasi warga sekitar dengan meneriakkan Tim  "rampok" di masjid dengan menggunakan pengeras suara.

    Namun Tim dapat memberikan pemahaman terhadap warga yang terprovokasi sehingga akhirnya warga satu persatu membubarkan diri.

    Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

    Sementara satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran Polisi.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa dua unit sepeda motor jenis yamaha NMAX warna Hitam dan Honda jenis Beat warna putih (peretelan), 1 buah keris beserta sarung, 1 buah parang beserta sarungnya, 2 buah pisau kecil beserta sarungnya, 2 buah  sarung keris warna kuning, 1 buah senjata laras panjang rakitan, 1 buah senapan angin, 1 buah busur panah dengan anak panah warna merah kuning 6 buah dan tempatnya (ransel coklat), 2 buah ketapel dengan anak panah dari paku sebanyak 11 anak panah dengan rambut warna kuning, 1 buah bong beserta rangkaian alat hisap dan 3 buah korek gas, beberapa perhiasan emas palsu yang terdiri dari 1 buah kalung, 2 buah cincin, 2 buah gelang, 2 buah kalung mainan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kabur Setahun, Unit Reskrim Polsek Pujut...

    Artikel Berikutnya

    Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Karutan...

    Berita terkait