Rutan Praya Ikuti Expose Hasil Penelitian RKBMN Tahun 2025

    Rutan Praya Ikuti Expose Hasil Penelitian RKBMN Tahun 2025

    Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB  mengikuti Expose Hasil Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025.

    Bertempat di Ruang sekertariat ZI, Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi beserta Kasubsi Pengelolaan, Jalilludin dan staff pengelola BMN mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting, Rabu (25/10).

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham  RI ini diikuti juga oleh Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja se-Indonesia.

    Dalam pertemuan ini, penyampaian RKBMN Tahun 2025 menjadi sorotan utama karena mengingat batas waktu penyerahan RKBMN kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2023.

    Sebagai informasi, DJKN Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang mengatur jadwal penyerahan RKBMN untuk Rencana Kerja Anggaran Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi pemicu bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengambil langkah-langkah dalam menyusun RKBMN Objek SIMAN Tahun 2025.

    Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, menekankan bahwa realisasi RKBMN dalam RKAKL akan menjadi faktor penilaian dalam penghargaan BMN Award. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum pernah menerima penghargaan dalam kategori Perencanaan BMN. Oleh karena itu, target penyampaian RKBMN tepat waktu dianggap strategis untuk mencapai skor 4 (sempurna) dalam indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA), yang mempertimbangkan ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN.

    Selain itu, target penyampaian RKBMN sebagaimana tercantum dalam timeline merupakan strategi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan skor 4 (sempurna) dalam salah satu indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) kategori Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan yang salah satunya dinilai dari Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN. Dapat diinformasikan nilai IPA Kementerian Hukum dan HAM telah mengalami peningkatan dari 2, 25 (CUKUP) pada tahun 2021 menjadi 3, 23 (BAIK) pada tahun 2022.

    Jika hasil forum merumuskan adanya hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, Satuan Kerja (Satker) baik di Unit Utama maupun lingkungan Kantor Wilayah berkesempatan untuk menyampaikan perubahannya paling lambat 30 Oktober 2023 kepada Biro Pengelolaan BMN.

    Dengan upaya ini, Rutan Praya berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset negara dan memenuhi persyaratan RKBMN sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    WNA Asal Turki Tergulung Ombak Pantai Torok,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lombok Tengah Gelar Latihan Pra Operasi...

    Berita terkait