Kurang Dari Sepekan Sat Reskrim Polres Loteng Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana

    Kurang Dari Sepekan Sat Reskrim Polres Loteng Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana

    Lombok Tengah NTB - Team Resmob Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 wita tepatnya di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

    Korban atas nama Iswahyudi alias Yudi, laki-laki, 30 tahun alamat Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial S, laki-laki, 39 tahun dan inisial A,   perempuan, 18 tahun, keduanya beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku berawal dari sang istri inisial A telah memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama. Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya. Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.

    Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar yang disebabkan oleh hal tersebut diatas.

    Suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S suaminya itu akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya.

    Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.

    Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, sang suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.

    "Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A" kata Kasat Reskrim.

    Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban.

    Kemudian pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban.

    Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.

    Sementara S (suaminya) bersembunyi disamping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa sejata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

    Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A.

    Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh, dan ketika korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ketubuh korban, dan karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian suami A mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu, dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk, suami A mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya.

    Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.

    Warga yang melihat korban yang  berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang, karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

    Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

    Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A, kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

    Kemudian TIM mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan dirumahnya.

    Sehingga TIM melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.

    Keduanya bersembunyi diKecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dirumah keluarganya dan TIM langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.

    Saat ini Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.

    Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik polres lombok tengah menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Praya Ikuti Apel Bela Negara dan Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    Mode Siap Siaga Jelang NATARU, Rutan Praya...

    Berita terkait