Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria Asal Lombok Tengah Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria Asal Lombok Tengah Diamankan Polisi

    Lombok Timur NTB - Warga Kecamatan Pujut kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah inisial  B, laki-laki, 24 tahun di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 21/05/2023.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH M. Hum  membenarkannya.

    Saat terduga diamankan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, sebuah rangkaian alat hisap, 2 buah korek api gas, 1 kaleng kecil warna hitam, sebuah dompet, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 1.300.000, pecahan Rp 100.000  6 lembar, dan pecahan Rp 50.000 14 lembar.

    "Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 2, 44 gram"Jelas IPTU Derpin.

    Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi  jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

    Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga  kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasi.

    Terduga dan barang bukti dibawa  ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya dengan harga Rp. 1.200.000 per gram.

    "Terduga  masih dalam pengejaran petugas" Tutup Derpin.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Harkitnas 2023, Karutan Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Komit Terhadap Pencegahan Narkotika, 7 WBP...

    Berita terkait